Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembatalan FP harus pihak pembeli dan penjual?


Jawaban

kalau sudah dikreditkan oleh pembeli maka kedua belah pihak, kalau belum dikreditkan cukup penjual saja

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D Y T F
L᠎ C W Z X