dasar penerbitan FP dgn fasilitas harus ada kode CAP dmn ya
Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan b. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya, melalui aplikasi e-Faktur. PER03/2020 - pasal 20
NATASHA GHITA DESTYVIANI