Apa benar sesuai PP NO 42 1995, KMK 239-KMK.01-1996 dan aturan turunannya bahwa ketentuan PPN tidak dipungut dan PPH ditanggung Pemerintah?
Aturan (urut dari aturan awal dan perubahannya) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001
NATASHA GHITA DESTYVIANI