untuk terkait beban impor EMKL, apakah dikenakan potongan pph 23?
emkl ini maksudnya ekspedisi muatan kapal laut ya? kalau misalnya jasa nya masuk ke jasa sesuai dengan pmk 141 terkait jasa yg terutang pph pasal 23 maka iya dipotong tp gali lagi juga, lawan transaksinya (jasa ekspedisinya ini) wpdn kah? terus dia ini ekspedisi sesuai pasal 23 atau masuk ke definisi charter
HALIMATUSSADIAH