untuk surat pemusatan PPN. kalau dulu perlu perpanjangan 5 tahun sekali, kalau sekarang apakah perlu atau otomatis ya? dan jika ada skt yang berubah/alamat berubah apakah perlu di perbarui untuk alamat cabang
off saat digali apakah wp terdaftar di KPP pratama atau BKM
SRI HARIMURTI