Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang,Mohon info. jika menggunakan tenaga outsourcing ada biaya fee management-nya, penghitungan PPN nya apakah dihitung dari biaya gaji + fee atau hanyanya dari fee saja ?


Jawaban

untuk jasa tenaga kerja, berdasarkan UU HPP pasal 16B bisa mendapat fasilitas bebas atau tidak di pungut, namun aturan pelaksanaan nya belum ada, bisa konfirm kpp dulu ya terkait transaksi ini

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A I X J​ E
T P F᠎ Q E