Selamat siang,Mohon info. jika menggunakan tenaga outsourcing ada biaya fee management-nya, penghitungan PPN nya apakah dihitung dari biaya gaji + fee atau hanyanya dari fee saja ?
untuk jasa tenaga kerja, berdasarkan UU HPP pasal 16B bisa mendapat fasilitas bebas atau tidak di pungut, namun aturan pelaksanaan nya belum ada, bisa konfirm kpp dulu ya terkait transaksi ini
SRI HARIMURTI