Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Halo admin, saya barusan salah bikin bupot 4(2) jasa konstruksi harusnya pakai kode pajak yg sesuai PP 9/2022, tapi saya terlanjur lapor dan bayar dg kode yg lama, kalau saya pembetulan kan jadinya sptny LB, ini boleh di pbk ga ya kelebihannya? Thx – Mas/Mba mohon bantuannya. Ini bisa di Pbk gak ya soalnya udah lapor SPT? Terima kasih.


Jawaban

Ini di ebupot unifikasi kah? SPT normalnya sudah dilaporkan? Jika sudah dilaporkan silahkan melakukan pembetulan SPT. mengikuti ketentuan Pasal 12 di PER-24/2021. Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya: a. pajak yang kurang disetor, maka Pemotong/Pemungut PPh terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau b. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A L Z O
S E​ J R L