Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada WP Badan terdaftar di KPP BKM saat menerima PM dia harus mengikuti PER-03/PJ/2022. jika salah satu cabangnya blm ber-NPWP apakah tdk masalah diisi alamat cabang tsb?


Jawaban

Pastikan terlebih dahulu, untuk cabangnya apakah wajib memiliki NPWP cabang sesuai pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 PER 04/2020 atau tidak. Jika memang seharusnya memiliki NPWP cabang, silakan daftarkan NPWP cabang dan alamat FP bisa mengikuti alamat cabang sesuai PER 03/PJ/2022.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H G N R
D P᠎ C O P