Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP Menerima STP pasal 25 ayat 9, dan tidak menyetujui, apakah bs lgsung diajukan penghapusan atau pengurangan sanksi? Terimakasih


Jawaban

Di pmk 8/2013 pasal 4, sanksi stp yg bisa dimintakan penghapusan/pengurangan itu yg terkait skp, dan ada pengecualiannya untuk stp pasal 25 ayat 9 itu.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R C Y E
F​ Q J U P