jika kami ada FP pengganti masa maret, apakah sudah mengikuti PER 03? Ini bagaimana ya mas/mba?
Sama seperti FP normalnya. Yang diatur adalah terkait batas waktu pengupload-annya yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah FP Pengganti dibuat
FITRI SETYANING PRATIWI