Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya terkait penerapan PMK No 67/ PMK.03/ 2022, kami merupakan perusahaan asuransi jiwa konvensional, apakah kami sebagai Pemungut PPN wajib mendaftarkan diri sebagai PKP ? Kalau kami sebagai perusahaan asuransinya bagaimana ya pak/bu? (Bukan sbg agen & perusahaan pialang) kami sbg pemungut pajak atas pembayaran yang kami lakukan kepada para agen asuransi. apakah kami harus PKP bu? kami masih blm mengerti mengenai mekanisme yg ada di pasal 6 PMK 67


Jawaban

terkait harus PKP atau tidak bisa lihat dari penyerahan BKP/JKP nya apakah sudah melebihi 4,8M atau tidak ini belum dikonfirmasi dari dit terkait jadi bisa minta penegasan melalui KPP.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L Q A A
H C᠎ L V K