wp bertanya terkait dasar hukum jawaban sebelumnya yg menyatakan ini “Untuk PPh tidak ada kaitannya terkait pemusatan. Jika NPWP pusat (untuk PPN) dan NPWP cabang terdaftar di KPP Pratama, maka jika terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23/26, 4(2), 15, 22, kewajiban penyetoran dan pelaporan dilihat dari pihak yang menandatangani dan membuat perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi.” ini dikasih ketentuan apakah mas mbak, apakah cukup pasal 10 pmk 9 22018?
Kembali ke aturan umum masing-masing PPh pot put ya dilihat pihak mana yang sebenarnya bertransaksi
MUHAMMAD INDRA PRASETYO