Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemilik bangunan ingin menyetorkan sendiri pph sewa tanah bangunan apakah bisa? transaksinya dengan pemotong tapi pemotongnya ini katanya ribet


Jawaban

karena transaksinya dengan pemotong, maka seharusnya tidak bisa setor sendiri. pemotong harus potong, setor, lapor spt masa dan memberikan bupot kepada pemilik bangunan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S Q K U
L K W P Y