kompensasi dari masa sebelumnya tidak masuk ke induk bagaimana?
Jawaban
silakan dicoba untuk c3l, import ulang sertel kemudian dicoba posting ulang dan untuk lampiran AB di 0 kan dulu submit kemudian diinput lagi LB nya submit
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.