pph 21 terkait pkwt
<WRAP> PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja Mba. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id