Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pph 21 terkait pkwt


Jawaban

<WRAP> PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja Mba. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R Q T R
W C S Q D