Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menerima FP 05 Jasa FF, bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

penerima FP Masukan 05 bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 (8) UU PPN

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X Q L W
L L T G Y