kita sebuah perusahan badan PKP, kita melakukan transaksi dengan WP OP non PKP yaitu pembelian mesin bekas. nanti di pelaporan kita bagaimana ibu langsung dijadikan biaya?
sepanjang penjualnya bukan PKP, maka tidak ada pemungutan PPN harusnya, trus yang di maksud di jadikan biaya tadi apanya?
RIZKI SAFARI