Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait pembuatan faktur pajak. Jika ada tagihan dari broker ke perusahaan asuransi atas tagihan broker fee, itu buat fp 03 atau dok lain ya?


Jawaban

Pake pasal 5 PMK-67/2022, FP nya dapat berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi, dianggap sbg dok tertentu yg dipersamakan dengan FP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E X᠎ Y L
W T S G H