kak, untuk perusahaan angkutan berdasarkan Per 03 dasar untuk membuka faktur pajak itu pada saat barang dimuat dimana atau pada saat barang tersebut selesai dikirimkan ya? Apakah aku harus cek di SE 50/2011 juga? Atau cukup pasal 3 per 03/2022?
Jadi kan saat pembuatan fp dilakukan pada saat penyerahan/pembayaran sesuai pasal 3 ayat 2 per 03/2022. Kemudian kapan saat penyerahan terjadi ? Didefinisikan di pasal 17 pp 9/2021
RIZKIANTO