Terkait dengan bukti pemotongan PPh 23, WP bertransaksi dengan vendor yang memiliki fasilitas tax holiday. Bagaimana cara merekam bukti pemotongan PPh 23 atas transaksi dengan fasilitas tax holiday tersebut di EBUPOT?
PMK-130/2020 pasal 19 dalam hal ada penghasilan yg diperoleh dari kegiatan usaha utama, maka tidak dipotong selama periode pemanfaatan fasilitas. Di ebupot unifikasi dapat memilih yg fasilitas lainnya, lalu rekam dokumen fasilitas (bisa berupa KEP)
AHMAD ALI MURTADHO