kami ingin memberikan barang secara cuma-cuma kepada klien kami, seharusnya kami menggunakan faktur pajak 040. tetapi klien kami terdapat di kawasan berikat, yang menggunakan faktur pajak 070. faktur pajak mana yang seharusnya kami gunakan, dan bagaimana prosedur serta dasar hukumnya? terima kasih ini kan tetep 07 dan dasarnya per03, nah untuk DPPnya gimana ya mas/ mbak? t
pake DPP nilai lain, tapi kodenya pake 07 sepanjang memang dapet fasilitas
RIZKI SAFARI