wp dipungut pph 22 oleh bendahara, ketika mau restitusi SPT Tahunan tidak bisa diakui sebagai kredit pajak, karena bendahara belum melaporkan SPT masa PPh pasal 22? bagaimana?
minta bendahara untuk laporkan SPT pph pasal 22 sebagaimana diatur pada pasal 25 PMK-231/2019
FADHIL DWI YULIAN