membuat spt pembetulan 1771 2017 tapi kenapa kompensasi kerugian fiskalnya tidak ada ya?
silakan pastikan dulu di data spt normalnya pada database yang digunakan tersebut apakah memang sudah ada isian kompensasi kerugian atau kosong? kalau spt normalnya kosong, spt pembetulan hapus dulu, isi kembali spt normal sesuai data yang dulu dilaporkan, baru setelah itu posting spt pembetulannya.
ARRY MUKTI PRABOWO