Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika PT A membeli barang ke PT B , tapi barang tersebut di kirim dari gudang PT C . apakah faktur pajak yang diterima PT A dapat di kreditkan ?


Jawaban

kembali ke alur transaski mereka aja Dan kalau pihak lawan transaksi di FP nya sudah sesuai dan tidak memenuhi klausul FPM yang tidak dapat dikreditkan seusai Pasal 9 ayat 8 uu PPN HPP bisa dikreditkan oleh lawan transaksi yang identitasnya tertera di FP tsb.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J E᠎ M D
L T Q X D