#5Q: twitter Mas/mbak, untuk dasar hukum pembulatan kebawah untuk PPN pada FP apa ya? agent sebelumnya sudah menyebutkan SE Dirjen tapi WP beranggapan itu adalah untuk internal, bukan untuk pengisian FP secara umum
#5A: selain di SE itu, Untuk PPN ada di lampiran PER-29/2015 mas. di lampiran II huruf D nomor 2 di bagian catata disebutkan jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPNnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).
ALVI FARIZAL