WP dalam negeri membeli barang (ikan) dari WP luar negeri kemudian barang tersebut WP dalam negeri ekspor ke China. Apakah jadi objek PPh Pasal 22?
Untuk saat belinya ini apakah impor? kalo impor seharusnya kena di 22 impornya pas dia beli ikannya. Pada saat ekspor, tidak ada poput karena bukan objek 22 ekspor di pmk-34/2017. Hanya saja, untuk penghasilan, kembali ke pasal 4 UU PPh. Atas penghasilan tersebut maka dikenakan pajak di spt tahunan.
RIGAR TABAH PRIMADANA