Untukhal ini kira-kira apakah ada aturan penegasannya terkait setor sendiri sewa tanah dan atau bangunan udah dianggap lapor spt? Terima kasih
diralat aja del atasnya, untuk PPh final Sewa tanah/bangunan mekanisme setor sendiri tetep lapor SPT-nya. KEP-227/PJ./2002 pasal 5 ayat 2. Dalam melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yang menyewakan wajib: a. Menyetor PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
RIGAR TABAH PRIMADANA