Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila Saya ada mengajukan SPT Y dan Kurang Bayar 100,,,,,ternyata setelah audit saya akan mengajukan SPT Normal dan kurang bayar nya cuma 90,,,,,,apakah kelebihan 10 tersebut bisa di PBK ?


Jawaban

bisa ,sepanjang belum diperhitungkan dgn pajak terutang di spt. Atau bisa ajukan pmk 187 juga ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O Y K W
G E K᠎ G T