WP sudah membuat faktur pajak normal atas penyerahan rumah pada jan-apr 2022 namun ingin mendapatkan fasilitas PPN DTP, tsb apakah masih bisa dan bagaimana caranya? apakah bisa dengan faktur pengganti atau bagaimana mekanismenya ya
wp off saat sedang digali kapan dilakukan pembayaran uang muka dan pelunasan serta pendaftaran bastnya
FIDHIA RETNO SAFITRI