terkait investasi di pps pada sektor tertentu, apakah harus perusahaan yang baru berdiri sesuai pasal 16, atau tidak ya?
kalo untuk sektor sda atau energi terbarukan memang pilihannya hanya 2 itu ya. Pendirian usaha baru atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).
FIDHIA RETNO SAFITRI