untuk WP OP yg memperoleh penghasilan atas sewa bangunan (penyewanya OP juga) berarti kan harus setor sendiri pph finalnya. apakah setelah setor sendiri juga harus lapor spt unifikasi atau cukup masuk ke spt tahunan saja?
Iya sin dimasukin ke unifikasi tetep
ELLY KUSUMAWARDANI