Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pagi, saya mau tanya jadi perusahaan kami sebenarnya perusahaan jasa angkutan umum, namun karena kami memiliki dana lebih jadi kami melakukan pendanaan ke perusahaan lain (perusahaan B) dimana terdapat surat perjanjian join operasional tentang pendanaan. Dari pendanaan tersebut kami mendapatkan imbalan atau komisi dari perusahaan B. Dari imbalan yang kami dapatkan tersebut apakah dikenakan PPN dan PPh atau tidak?


Jawaban

sedang digali pendanaan yang dimaksud seperti apa, wp tidak membalas lagi

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O I E K
V A D Z​ E