Saya mau bertanya terkait PPh Potong Pungut atas pembelian saham suatu perusahaan. Jadi kasusnya seperti ini Pak/Bu, PT X ingin membeli PT Y yang dimana dalam kepemilikan saham PT Y terdapat WNA yang tidak memiliki NPWP. Atas pembelian PT Y oleh PT X ini, 1. Kewajiban potong pungut ada di siapa? pembeli WNI?2. Bagaimana menentukan nilai saham nya? dan seperti apa?3. Pelaporan PPh nya seperti apa?
<WRAP> Emita Ika Imaniar, [20/05/2022 15.36] PPh Pasal 26