kalau misalnya kita mau mengajukan restitusi PPN, apakah bisa gabungan lintas tahun? jadi misal di april ini, kita mau mengajukan restitusi PPn utuk masa pajak Nov 2021- apri 2022
Kalau sesuai. Pasal 9 ayat 4b per masa hrusnya mba, Kalau lintas tahun gabisa ya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING