siang pak, saya membuat faktur pajak dengan nama penandatangannya adalah nama PT, Ini fakturnya dianggap cacat atau tidak pak ?
Pada pasal 10 PER 03/2022 disebutkan Nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak. Jika nama penandatangan adalah nama PT maka FP nya tidak sesuai dengan yang ada di pasal 5 PER 03/2022, bukan FP yang benar, lengkap dan jelas. Dan termasuk Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.
SABRINA AYU WARDHANI