saya mau menanyakan perihal tagihan demurrage, namun tagihan tersebut saya terima dari penjual batu bara. apakah saya tetap potput PPh 15 atau PPh 23?
Dikembalikan ke pengertian WP Pelayaran dalam negeri yang dikenakan PPh pasal 15, jika tidak termasuk maka tidak masuk ke PPh pasal 15 nya. Untuk PPh pasal 23 nya dikembalikan ke PMK 141/2015.
SABRINA AYU WARDHANI