Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jual beli besi bekas ppn nya tarif normal kaya biasa kan ya mas/mba?


Jawaban

benar mbaa, karena tidak termasuk non BKP di pasal 4A UU HPP jadi dia kena PPN normal 11%, tidak ada aturan khusus terkait besi bekas soalnya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E J B U
W᠎ U G Y X