PM yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan Nikel pada masa ketentuan UU Cika apakah dapat dikreditkan sekarang?
Tidak bisa, karena melihat konsep PK-PM, saat UU Cika Nikel masih masuk non-BKP artinya PM terkait penyerahan non BKP yang mana tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan (pasal 9 ayat 5 UU PPN).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO