WP dengan peredaran bruto tertentu, pelaporan SPT Masa PPN?
Seharusnya di ketentuan UU HPP, WP dengan peredaran bruto tertentu menggunakan skema Besaran Tertentu, artinya menggunakan aplikasi eFaktur desktop. Namun sampai saat ini PMK pelaksanaan belum terbit, silakan konfirmasi ke KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO