WP membangun bangunan di 2018 namun belum menyetorkan PPN KMS nya, apakah bisa digunggung jadi satu kali penyetoran dengan 1 billing?
<WRAP> Tidak bisa, karena PPN KMS terutang tiap masa pajak. Jika pembangunan terjadi dalam rentang bulan/tahun maka billingnya harus dibuat per-masa pajak. Romawi IV http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id