Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP membangun bangunan di 2018 namun belum menyetorkan PPN KMS nya, apakah bisa digunggung jadi satu kali penyetoran dengan 1 billing?


Jawaban

<WRAP> Tidak bisa, karena PPN KMS terutang tiap masa pajak. Jika pembangunan terjadi dalam rentang bulan/tahun maka billingnya harus dibuat per-masa pajak. Romawi IV http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I F U K
U W M H M