saya ada transaksi pembelian sms premium (untuk OTP) apakah pada saat pembayaran di potong pph 22 /23?
Dijelaskan secara normatif, apakah pembelian sms premium yang dimaksud sama seperti pembelian pulsa pada distributor tingkat II seperti di PMK-6/2021 atau tidak. Jika iya, maka dikenakan pph 22. Jika WP merasa lebih mengarah pada jasa, cek PMK-141/2015. Jika WP kesulitan untuk menentukan, boleh minta penegasan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI