Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada transaksi pembelian sms premium (untuk OTP) apakah pada saat pembayaran di potong pph 22 /23?


Jawaban

Dijelaskan secara normatif, apakah pembelian sms premium yang dimaksud sama seperti pembelian pulsa pada distributor tingkat II seperti di PMK-6/2021 atau tidak. Jika iya, maka dikenakan pph 22. Jika WP merasa lebih mengarah pada jasa, cek PMK-141/2015. Jika WP kesulitan untuk menentukan, boleh minta penegasan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D J X D
V​ N A P R