mas mbaa mau nanya, kalau wp lupa upload faktur pajak keluaran (untuk yang menggunakan NIK) masa 04 2022 apa bisa dimasukkan ke digunggung ya ?
Sepanjang pembelinya memiliki karakteristik konsumen akhir, maka PKP bisa menggunakan FP digunggung. Tapi jika tidak berarti harus dibuatkan FP. Atas transaksi April yang baru dibuatkan FP sekarang (Mei) maka untuk PKP penjualnya dapat dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan FP
FITRI SETYANING PRATIWI