saya mau tanya misalkan kita mau membuat faktur pajak tetapi keteranggannya itu melebihi 225 karakter apakah bisa kita membuat faktur hanya keteranggannya saja nilai dan harga di 0 kan ?
Kalo dalam 1 fp yg sama mau diinput seperti itu ngga ada larangan sebenernya. Tapi bisa diinfokan sesuai petunjuk lampiran per-03/2022 saja ya ya normatifnya.
NEYLA AFIDA