Berdasarkan UU Harmonisasi untuk barang tambang sudah merupakan barang yang dikenakan PPN. Pertanyaan saya apakah tagihan bonus atas penjualan nikel karena kadar bagus juga dikenakan PPN?
Dari bonus yg ditagihkan ini ada bkp/jkp yg diserahkan nggak mas? Kembali ke aturan umum PPN ya, sepanjang ada penyerahan bkp/jkp oleh pkp, maka atas penyerahannya bisa jadi terutang PPN. Dipastikan dulu saja apakah ada objek penyerahan yg terpenuhi atau tidak
NEYLA AFIDA