Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika ada transaksi jual beli batubara dan PPhnya tidak dipotong oleh customer dan kita setorkan sendiri apakah bisa?


Jawaban

<WRAP> yg bertransaksi apakah badan/ OP yg punya izin usaha pertambangan? Dan transaksinya adalah menjual ke badan usaha? Kalo iya, berarti yg harusnya memungut PPh 22 adalah badan usaha yg beli komoditas tambang batubara. Jadi harusnya tetap dipungut ya, tidak bisa setor sendiri. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N Q C N
T M J I T