Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#70Q: Pemakaian sendiri barang WP untuk sampel yang dipajang di showroom apakah termasuk kedalam pemakaian untuk tujuan konsumtif? apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

#70A: dulu pas di PP 1/2012 masih berlaku pemakain sendiri memang dibedakan untuk tujuan produktif dan konsumtif, tapi saat ini untuk pemakaian sendiri tidak dibedakan lagi untuk tujuan konsumtif/produktif. Jadi tetap dibuatkan FP dengan kode 04. Terkait bisa dikreditkan atau tidak, mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K B B P
E Q A K G