ami dari pdam, menindaklanjuti UU HPP Pasal 16 dimana penyerahan air yang sebelumnya tidak terutang ppn menjadi dibebaskan, bagaimana cara membuat FP-nya . Jika FP Menggunakan kode 08, kemudian di kolom keterangan tambahan harus dipilih apa ? karena peraturan pemerintah (PP) maupun PMK-nya belum ada
di UU HPP memang tidak disebutkan untuk air bersih mendapat fasilitas, namun di SP-39/2022 tetap mendapat fasilitas dibebaskan, namun memang belum ada aturan turunan, bisa penegasan dulu.
MUHAMMAD ANDY RIANO