Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ami dari pdam, menindaklanjuti UU HPP Pasal 16 dimana penyerahan air yang sebelumnya tidak terutang ppn menjadi dibebaskan, bagaimana cara membuat FP-nya . Jika FP Menggunakan kode 08, kemudian di kolom keterangan tambahan harus dipilih apa ? karena peraturan pemerintah (PP) maupun PMK-nya belum ada


Jawaban

di UU HPP memang tidak disebutkan untuk air bersih mendapat fasilitas, namun di SP-39/2022 tetap mendapat fasilitas dibebaskan, namun memang belum ada aturan turunan, bisa penegasan dulu.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ T V S Y
T X B᠎ D F