Saya mau bertanya terkait PPh Potong Pungut atas pembelian saham suatu perusahaan. Jadi kasusnya seperti ini Pak/Bu, PT X ingin membeli PT Y yang dimana dalam kepemilikan saham PT Y terdapat WNA yang tidak memiliki NPWP. Atas pembelian PT Y oleh PT X ini, apakah terutang PPh?
Atas transaksi penjualan saham di luar bursa, jika penjual adalah WPDN maka tidak dikenai PPh potput. Tapi jika penjual adalah WPLN maka dipotong PPh pasal 26.
NIKEN PRATIWI