#71Q : “saya ingin bertanya terkait dengan transaksi penjualan Voucher saya ilustrasikan bahwa pada transaksi penjualan Voucher ini, ada PT A, PT B dan PT C. posisi saya adalah PT B sebagai perusahaan retail yang membantu memasarkan voucher kepada pembeli (tidak beli putus kepada PT A) PT A sebagai perusahaan penerbit, distribusi dan penyelenggara voucher. PT C sebagai perusahaan yang membeli vouchernya dimana voucher tersebut akan dibagikan kepada karyawanya dan dapat digunakan untuk berbelanja
#71A: iya betul. tapi kalo memenuhi klausul layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, itu bisa juga mengikuti ketentuan PMK-69/2022
ALVI FARIZAL