1. persediaan utk usaha, apakah dilaporkan sebagai harta di spt tahunan op nya? 2. pph pasal 21 yang lebih setor (ssp), tidak bisa kompensasi di spt kan mas/mba? harus pbk atau pengembalian bukan? dan tidak sama dengan konsep ppn kan?
benar tidak ada kolom untuk kelebihansetor SSP pada SPT Masa PPh pasal 21, jadi silakan di Pbk
RIZKI SAFARI